Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sebab, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka baru.
"Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up. Kalau tidak, itu tebang pilih kejaksaannya," ucap pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).
Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Namun, APH melihat dari adanya barang bukti.
"Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," tegasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).
Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana